close

Tiga Kurir Narkoba Dihukum 20 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tiga kurir 8 kg narkoba jenis sabu-sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/1).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” kata ketua majelis hakim, Monalisa Siagian.

Ketiga terdakwa yakni Arip, Awaluddin, dan Edi Chandra. Mereka menjalani sidang putusan secara terpisah.

Arip dan Awalludin dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Edi Chandra divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Ketiganya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Terhadap putusan hakim ini, ketiga terdakwa dan JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri menyatakan pikir-pikir.

Para terdakwa ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Jalan Ganet, Tanjungpinang pada Mei 2018 lalu.

Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 7,2 kilogram dari tangan tiga terdakwa.

Barang bukti sabu tersebut diperoleh tiga terdakwa dari seorang bandar narkoba di Malaysia. Saat ini bandar narkoba yang diketahui bernama Sahrul tersebut, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku jika sabu-sabu itu diambil dua kali dalam waktu berbeda. Pertama 3 kg dan kedua 5 kg. (Ant/SR01)


KOLOM

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...

Mengurai Sengkarut Pikir Negeri

Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya SERUJI.CO.ID - Awalnya adalah reformasi yang dibayangi kekhawatiran 30 tahun kediktatoran Soeharto yang akan terulang, maka konstitusi...
Loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

Meski Hujan Guyur Pekanbaru, Jamaah Subuh Padati Tabligh Akbar Ustadz Somad

Hujan deras yang mengguyur Kota Pekanbaru sejak dini hari, tidak menyurutkan semangat warga untuk hadir pada Sholat Subuh berjamaah dan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid Paripurna Raudhatus Shalihin, Jalan Bukit Barisan, Tenaya Raya, Pekanbaru. Dalam Tabligh Akbar-nya kali ini, UAS mengangkat tema "Solusi Islam Dalam Menuntaskan Kemiskinan".

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

Penumpang Pesawat di BIM Turun Hingga 3.000 Orang Per Hari

PADANG PARIAMAN, SERUJI.CO.ID - PT Angkasa Pura II menyatakan...

Hadapi Pemilu 2019, PKS Sumut Gelar Kemah Bakti Nusantara

MEDAN, SERUJI.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera...

Yusril: Dukungan PBB Cenderung ke Jokowi-KH Ma’ruf

JAKARTA, SERUJI.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai...

Nekat Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa Ini Bersama Rekannya Diciduk Polisi

DUMAI, SERUJI.CO.ID - Seorang mahasiswa berinisial A (25) dan...

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Lomba Menulis Pantun Bertema Pemilu 2019

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang,...

Akhirnya Rekapitulasi 34 Provinsi Selesai: Jokowi Menang 55,41 Persen, Inilah Rinciannya

Dengan selesainya rekapitulasi Provinsi Papua maka Jokowi-KH Ma’ruf berhasil meraih dukungan rakyat sebanyak 85.036.828 suara, atau 55,41 persen dari total suara sah yang berjumlah 153.479.321 suara. Sementara, Prabowo-Sandiaga meraih dukungan sebanyak 68.442.493 suara (44,59%).

TERPOPULER