
PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Dalam kegiatan pemantauan, Bawaslu Pekanbaru menyegel 8 alat peraga kampanye (APK) dan menurunkan puluhan APK di sepanjang ruas Jalan Sudirman, HR Soebrantas, dan Jalan Riau.
“8 APK yang kita tertibkan pada hari itu, lantaran dipasang di billboard berbayar. Kita melakukan penertiban sampai malam,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Selasa (8/1).
Indra mengatakan, APK yang disegel dan diberi tanda peringatan tersebut adalah APK yang sulit diturunkan. Selain itu, segel peringatan tersebut merupakan strategi Bawaslu untuk memberikan sanksi sosial.
“Dengan begitu masyarakat tahu jika calegnya melanggar,” ujarnya.
Sedangkan APK yang diturunkan adalah APK yang dipasang pada media yang mudah untuk diturunkan. Jika sulit diturunkan, kata Indra, maka dibuat segel sekalian ada sanksi soaialnya.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadi efek jera bagi peserta Pemilu untuk tidak memasang APK pada billboard berbayar di Kota Pekanbaru,” pungkasnya. (SR01)