KPU: Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye

221
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. (foto:Istimewa)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki masa kampanye sejak Ahad (23/9) lalu, dan akan berakhir pada 13 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kebebasan pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye selama periode tersebut, kecuali iklan kampanye. Metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.

“Prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye, red) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Pramono mengingatkan peserta pemilu untuk tidak ‘curi start’ melakukan iklan kampanye dengan membuat iklan yang mengaburkan.

Loading...

“Sekali lagi, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye. Jadi, sebelum memasuki masa itu, jangan bikin iklan yang mengaburkan,” tegasnya.

Iklan mengaburkan yang dimaksud, kata Pramono, misalnya dengan mengusung gambar pasangan calon atau nomor urut, sebagai salah satu citra diri pasangan calon.

“Misalnya iklan-iklan yang hanya muncul namanya saja sehingga bisa ngeles, lho ini kan tidak memenuhi unsur (kampanye), misalnya. Atau hanya nomornya saja padahal itu sebenarnya (kampanye) pesannya jelas sekali,” ujarnya.

Pramono mengatakan, seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan peserta pemilu harus diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Baik itu kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun blusukan, harus diinformasikan lebih dulu pelaksanaannya ke KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Prinsipnya, silakan melakukan kegiatan sebanyak-banyaknya, tidak ada batasnya sepanjang memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi membuat pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka di mana, blusukan di mana, itu kewajibannya hanya memberitahukan ke KPU dan Bawaslu,” jelasnya. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]